Prosedur Yang Harus Dipenuhi Bila Berkunjung Ke KPK

Prosedur-Yang-Harus-Dipenuhi-Bila-Berkunjung-ke-KPK


1.Prosedur kunjungan di KPK berdasarkan pada Peraturan Menkumham No. 6/2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan Negara.

2.Namun karena bersifat lex specialist, maka Kemenkumham menyerahkan pelaksanaan peraturan dan tata tertib sepenuhnya kepada KPK.

3.Tersangka KPK di tempatkan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dan Rutan Negara di Gedung KPK, atau dititipkan di Rutan yg ditunjuk.

4.Hari kunjungan untuk Tahanan KPK adalah setiap hari Senin dan Kamis dan hari libur nasional. Waktu kunjungan adalah pukul 10-12 WIB

5.Sesuai pasal 12 ayat 3 PERATURAN KPK 1/2012,Tahanan tidak diperbolehkan membawa barang selain perlengkapan kebersihan sehari2,perlengkapan ibadah dan buku bacaan

6.Menu makanan tahanan diatur sesuai undang-undang, boleh menerima kiriman makanan setelah diperiksa / diijinkan petugas rutan

7.Pertama kali ditahan, tahanan akan dimintai surat keterangan sehat, surat penitipan tahanan, dan surat ijin mengunjungi yang dibuat oleh tahanan

8.Surat ijin mengunjungi berisi daftar nama-nama yang diperbolehkan untuk mengunjunginya.

9.Jadi,selain nama yang ada di dalam daftar tersebut, tidak diizinkan untuk mengunjungi tahanan.

10.Pengecualian untuk tahanan yang menjalani sidang pada hari kunjungan,akan mendapat hak kunjungan pada hari berikutnya tapi tidak berlaku kelipatan.

11.Barang yang diizinkan untuk diberikan pada tahanan sebelumnya akan di periksa terlebih dahulu oleh staf

12.Tahanan RutanKPK TIDAK diperbolehkan membawa benda-benda tajam, berbahan logam / metal / besi dan benda elektronik dalam bentuk apapun

13.Petugas RUTAN KPK juga berhak melarang barang tertentu untuk dibawa / diberikan kepada tahanan

14.Tahanan baru akan menjalani proses Masa Pengenalan, Pengamanan dan Penelitian Lingkungan (Mapenaling) selama 7 hari.

15.Selama proses tersebut, tahanan hanya diperbolehkan bertemu dengan Penasehat Hukum (PH) yang telah mendapat persetujuan dari Pihak Penahan

16.Tahanan yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi yang salah satunya adalah tidak boleh dikunjungi dalam kurun waktu tertentu.

Semoga bisa menambah pemahaman mengenai sebagian peraturan yang berlaku di RUTAN KPK. Terima kasih



Terima kasih telah membaca artikel yang berjudul Prosedur Yang Harus Dipenuhi Bila Berkunjung ke KPK, semoga bermanfaat.



Sumber : @KPK_RI

0 komentar:

Posting Komentar

Beri Komentar Dan Saran Untuk Membuat Blog Ini Lebih Baik Terimah Kasih.