Tata Cara Pelaporan Gratifikasi

Tata-Cara-Pelaporan-Gratifikasi

 SAVE AS. Tata Cara Pelaporan GratifikasiBerdasarkan, UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU No. 30 tahun 2002 Pasal 16, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan cara sebagai berikut :
  1. Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
  2. Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
  3. Formulir sebagaimana huruf b, sekurang-kurangnya memuat :
  • Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi.
  • Jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
  • Tempat dan waktu penerima gratifikasi.
  • Uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan
  • Nilai gratifikasi yang diterima

Formulir Pelapor Gratifikasi dapat diperoleh di kantor KPK atau diunduh disini

Contoh-contoh Pemberian yang dapat dikategorikan sebagai Gratifikasi :

  1. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu
  2. Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut
  3. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma
  4. Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan
  5. Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat
  6. Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan
  7. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
  8. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.

Seluruh pemberian tersebut diatas, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, apalbila ada hubungan kerja atau kedinasan antara pemberi dan dengan pejabat yang menerima, dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat tersebut.


Sumber : http://www.kpk.go.id/splash/

0 komentar:

Posting Komentar

Beri Komentar Dan Saran Untuk Membuat Blog Ini Lebih Baik Terimah Kasih.